Bekas Galian C di Kota Cilegon Jadi Lautan Sampah, Kadis DLHK: Pelaku Akan Dipidanakan!

photo author
- Rabu, 23 Juni 2021 | 13:33 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Cilegon, Didhie Sukriadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Cilegon, Didhie Sukriadi.

CILEGON, TOPMedia – Pelaku pembuang sampah di kubangan air bekas galian C yang menimbulkan pencemaran lingkungan tepatnya di Lingkungan Buah Jangkung, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akan terancam pidana.

"Pengusaha angkutan sampah yang kedapatan membuang sampah rumah tangga di tempat yang bukan diperuntukkan, akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," Ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Cilegon, Didhie Sukriadi kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, saat ini pihak Kelurahan Kalitimbang yang memiliki wewenang terkait dengan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah liar yang dibuang oknum pengusaha angkutan sampah di lokasi bekas galian C di lingkungan tersebut.

“Lagi proses kan, itu lurah ditugaskan untuk mencari pelakunya, terus juga menghubungi pemiliknya, masih dalam proses lah,” Ucap Didhie ditemui disela aktifitasnya.

Pihaknya juga menegaskan, bagi pengusaha yang terbukti dengan sengaja membuang sampah rumah tangga di bekas galian C tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon. 

Dikatakan Didhie, pelanggar ketentuan Perda K3 tersebut diancam pidana kurungan (penjara) selama-lamanya 3 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.

“Kan ada Perda K3, sanksi 3 bulan kurungan,” pungkasnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X